Gara-gara Sewa PSK di Bawah Umur, Bule Ini Berhasil Diringkus Kepolisian Indonesia, Terungkap Sudah Jadi Buronan FBI

Kamis, 18 Juni 2020 | 14:15
glocalkhabar.com

Ilustrasi penangkapan bule buronan FBI

GridHype.ID - Pihak kepolisian berhasil meringkus pria bule bernama Russ Albert Medlin.

Pria ini berhasil ditangkap kepolisian padaSenin (15/06/2020).

Russ berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pria ini ditangkap karena menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Rayakan Berakhirnya Lockdown, Nakes Ini Menyesal Usai Terinfeksi Covid-19 Bersama 15 Temannya

Rupanya pria ini merupakan buronan FBI (Federal Bureau of Investigation) Amerika Serikat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (16/06).

"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Pemberlakuan New Normal di Depan Mata, Jangan Lagi Mengobrol di Transportasi Umum, Droplet BIsa Bertahan Selama 15 Menit di Udara!

tangkapan layar situs web nvsexoffenders.gov
tangkapan layar situs web nvsexoffenders.gov

Catatan kriminal Russ Albert Medlin di negara bagian Nevada, Amerika Serikat. Medlin berstatus pelanggar tier level 2 dan dikenai wajib lapor selama 25 tahun. Namun, dia tidak mematuhi kewajibannya dan dilabeli non-compliant.

Albert Medlin memesan para PSK di bawah umur ini dari seorang muncikari berinisial A melalui pesan WhatsApp.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.

Baca Juga: Hentikan Kebiasaanmu Makan Mi Instan Campur Nasi! Ahli Gizi Ungkap Penyakit Mematikan Bakal Intai Tubuhmu

Tak hanya itu, dalam melakukan aksi bejatnya itu, Albert meminta anak di bawah umur itu membawa temannya untuk merekam hubungan intim yang dilakukannya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa curiga karena beberapa perempuan muda yang kerap keluar masuk ke rumah tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya polisi berhasil mengamankan Albert.

Baca Juga: Peneliti Indonesia Sedang Uji Klinis Stem Cell untuk Basmi Covid-19, Kabarnya Bisa Atasi Pasien Kritis

"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Yusri.

Tak hanya memiliki catatan kriminal mengenai pelecehan seksual terhadap naka, rupanya, Albert juga pernah melakukan penipuan dengan modus penipuan investasi saham sebesar 722 dollar AS atau sekitar Rp.10,2 triliun.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Jadi Buronan FBI, Pria Ini Ditangkap Polisi Indonesia Karena Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Penipuan Seniliai Triliunan Rupiah

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber GridStar.ID