Buntut 'Diabaikannya' Balita Bocor Jantung, Bupati Barito Kuala Ambil Langkah Berani Stop Kerja Sama dengan BPJS: Mereka Seakan Tak Iba!

Jumat, 12 Juni 2020 | 14:45
Kompas.com/ Dian Ade Permana

Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Ungaran

GridHype.ID - Pemerintah daerah Kabupaten Barito Kuala akhirnya mengambil keputusan besar dengan tak lagi bekerja samadengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Usut punya usut tindakan itu adalah buntut daritidak ditanggungnya biaya pengobatan seorang balita yang mengalami bocor.

"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp7,1 Juta, Wanita Ini Menangis Campur Kecewa Merasa Ditipu Setelah Melihat Video Pernikahannya

"Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Bupati Barito Kuala Noormiliyani dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).

Pemutusan kerja sama itu, diklaim Noormiliyani, tidak menyalahi aturan.

Menurut dia, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan otonomi daerah.

Dia juga merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala.

Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan, hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.

Menurut Rabiatul, banyak masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan.

Baca Juga: Sering Salah Kaprah! Ini Dia 3 Tips Mengolah Cumi Agar Tidak Alot dan Tetap Kenyal, Dijamin Enak

"Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.

Rabiatul menambahkan, bayi penderita jantung bocor yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

Seluruh aplikasi yang ada pada program BPJS jelasnya bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Waspada, Jika Temukan Daging Ayam dengan Ciri-ciri Berikut Ini Bisa Sebabkan Kematian

"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.

Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Stop Kerja Sama dengan BPJS"

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas

Baca Lainnya