GridHype.ID - Tahun 2016 silam sempat diheboh kan dengan kasus kopi vietnam.
Di mana Jessica Kumala Wongso meracuni sahabatnya sendiri yakni Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan publik karena berlangsung lama.
Baca Juga: Viral Keluarga Tewas Makan Ikan Buntal, Ternyata Racun yang Dikandung Lebih Mematikan dari Sianida
Peristiwa ini terjadi pada 2016 di sebuah cafe.
Penyebab meninggalnya Wayan Mirna Salihin saat itu dibeberkan polisi.
Dari hasil penyelidikan, Wayan Mirna Salihin meninggal lantaran sianida yang terkandung dalam kopi yang diminumnya.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meneguk kopi vietnam yang telah dipesan temannya Jessica Wongso di Kafe Oliver, pada 6 Januari 2016 silam.
Tak sendiri, Mirna datang ke kafe Oliver bersama dengan dua temannya yakni Jessica Kumala Wongso, dan Hani.
Pihak kepolisian bahkan kesulitan menentukan tersangka dalam kasus yang terkenal dengan sebutan kopi sianida ini.
Jessica, Hani, dan seluruh pegawai di kafe Oliver bahkan diperiksa sebagai saksi.
Banyak publik yang menduga bahwa tersangka pembunuh Mirna adalah Jessica.
Tak terima disebut tersangka dan namanya dicemarkan, Jessica sempat menjumpai awak media untuk memberikan klarifikasi.
Jessica terlihat sangat santai di depan kamera dan banyak orang.
Namun siapa sangka, seorang pakar ekspresi berpendapat lain?
Nunki Suwardi seorang pakar ekspresi menyebutkan banyak kejanggalan pada ekspresi Jessica.
Hal tersebut diungkapkan Nunki dalam tayangan Fokus Selebriti, yang diunggah di kanal Youtube pada 28 Januari 2016.
"Ada beberapa hal yang saya catat ya dari perilakunya Jessica, di mana setiap kali Jessica berbicara mengenai kasus ini, ada respon yang disebut dengan kompresi bibir atau lip compression,"
"Bibirnya itu dikulum masuk ya, atau ditarik sehingga membentuk segi lurus," ungkap Nunki.
Baca Juga: Makin Kurus dan Kuyu Usai Divonis AutoImun, Penampilan Ashanty Saat di Jepang Jadi Sorotan Netizen
Lebih lanjut, Nunki menjelaskan bahwa lip compression merupakan ekspresi seseorang ketika menyimpan sebuah rahasia.
"Seseorang yang menunjukkan lip compression itu berarti ada sesuatu yang dia tidak ingin cerita kepada publik,
"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica tidak nyaman untuk bercerita kepada publik," terang Nunki.
Baca Juga: Awalnya Idap Kista, Ternyata Vidi Aldiano Divonis Kanker Ginjal
Nunki juga menyebutkan bahwa Jessica kerap memasang ekspresi lip compression.
"Respon ini banyak sekali pada hampir setiap respon wawancara ya,"
"Dari wajahnya ini tidak ada rasa marah ketika dituduh sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhannya saudari Mirna," terang Nunki.
Baca Juga: Sering Bolak-balik Singapura, Vidi Aldiano Divonis Kanker Ginjal dan Bakal Jalani Operasi
Bahkan Nunki menyebutkan bahwa ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.
"Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya,"
"Ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.
Baca Juga: Emosi Jadi Labil Pasca Divonis Autoimun, Ashanty Bongkar Perlakuan Anak Sambungnya Tiap Malam
Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.
"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.
Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.
Baca Juga: Divonis Autoimun dan Meningitis, Tangis Ashanty Pecah Minta Anang Hermansyah Meninggalkan Dirinya
Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Divonis 20 Tahun Penjara, Jesicca Kumala Wongso Disebut Masih Sembunyikan Sesuatu dari Aksi Kopi Sianida, Pakar: Tidak Ada Rasa Marah Ketika Dituduh Jadi Pembunuh
(*)