Miris! Jalani Cinta Terlarang Selama Setahun, Kakak Beradik Ini Berakhir Diamankan Polisi Usai Kepergok Tengah Berhubungan Intim di Dekat Sumur

Minggu, 29 Maret 2020 | 10:55
Kompas.com

Terjadi Lagi Kisah Cinta Terlarang! Dipergoki sang Kakek saat sedang Melakukan Hubungan Intim di Dekat Sumur, Kakak Beradik di Toraja Ini Kini Diamankan Polisi

GridHype.ID - Hubungan terlarang antar anggota keluarga kembali menghebohkan publik.

Kejadian miris itu terjadi di Tana Toraja Sulawesi Selatan.

AdalahTB (29) dan IRT (15) adik kandungnya warga Bittuang, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Keduanya diketahui menjalin cinta terlarang sejak setahun terakhir.

Baca Juga: Hentikan Sekarang! Kebiasaan Berbelanja Bulanan Sambil Pegang Handphone Bisa Bikin Kamu Gemuk Loh, Kok Bisa?

Hubungan asmara kakak adik tersebut terbongkar setelah warga memergoki mereka melakukan hubungan intim di dekat sumur di kampung mereka.

Dari keterangan warga, hal tersebut dilakukan berulang kali sejak setahun terakhir.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke JR (69) kakek TB dan IRT.

Dilansir dari tribun-timur.com, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan TB dan adiknya sudah diamankan petugas Polsek Saluputti pada Jumat (27/3/2020).

Mereka berdua kemudian dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk dimintai keterangan.

"Iya, dua bersaudara sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk selanjutnya proses pemeriksaan," kata AKP Jhon.

Baca Juga: Jangan Panik! 4 Bahan Alami Ini Bisa Atasi Beruntusan di Wajah

Cinta terlarang kakak adik di Luwu

Pada Agustus 2019 lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan cinta terlarang antara AA (38) dan adiknya BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Mereka menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2016 lalu.

Bahkan muncul dugaan ada kuburan bayi dalam rumah hasil aborsi BI.

Namun dugaan tersebut tak terbukti.

Polisi tak menemukan kuburan bayi di dalam rumah.

Untuk menyelidki kasus tersebut, pihak kepolisian mengundang aparat tiga desa di wilayah tersebut untuk menghindari kericuhan.

Baca Juga: Anti Ribet! Simak Trik Atur Keuangan Berikut agar Kamu Selamat di Masa-masa Sulit Akibat Pandemi Virus Corona!

"Kami mengundang aparat tiga desa di sekitar Desa Lamunre Tengah, dan juga Bupati Luwu untuk bersama menyampaikan imbauan ke masyarakat, agar ke depan tidak terjadi apa yang tidak diinginkan bersama," kata Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele. Kasus AA dan BI 6 tidak bisa dijerat hukum.

Namun keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial, yakni sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cinta Terlarang, Kakak Beradik di Toraja Diamankan Polisi

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Tribun Makassar

Baca Lainnya