GridHype.ID - Penggunaan media sosial saat ini memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari kita.
Selain memudahkan kita berkomunikasi, media sosial jugabermanfaatuntukmendapatkan informasi.
Namun, penggunaan media sosial sering disalahgunakan.
Sama halnya dengan kasus ini.
Seorang suami di Jawa Timur ini yang nekat tawarkan sang istri lewat media sosial pada pria hidung belang.
Bukan hanya satu pria, melainkan akan diajak berhubungan badan threesome atau bertiga.
Sebuah video polisi menggerebek suami jual istri pada tiga pria di salah satu hotel di Tuban, Jawa Timur viral di media sosial.
Pelaku adalah Ardian Elga Mardhini (28) warga Kabupaten Karanganyar yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk.
Ia menjual SS (23) istrinya melalui Twitter dengan alasan ekonomi dan fantasi seksual.
Saat penangkapan pada Jumat (20/3/2020), polisi mengamankan 4 orang di dalam kamar.
Salah satunya adalah korban SS.
Dua orang sedang tidur dan dua orang lainnya di dalam kamar mandi.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengtakan dari ketarangan Ardian, ia telah 9 kali menjual istrinya untul layanan threesome di beerapa kota.
Dua kali transaksi dilakukan di Tuban.
Ardian mematok tarik antara Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta untuk sekali transaksi.
"Pelaku menjual istrinya melalui twitter, menurut pengakuannya tergiur fantasi film dewasa. Mereka kami tangkap di sebuah hotel di Tuban," kata Riruh, Jumat (20/3/2020) dilansir dari Surya.co.id.
Kepada polisi, Ardian mengaku sudah setahun menjual istrinya karena alasan ekonomi dan fantasi.
"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru," jelas AKBP Ruruh Wicaksono."
"Pengakuannya bisa mengantongi Rp 4 juta setelah selesai menjual istrinya, itu bersih karena hotel sudah terbayar. Jualnya via twitter yang dioperasikan pelaku," jelas Ruruh.
Sang istri sempat menolak Ardian mengatakan sang istri sempat menolak saat pertama kali dijual.
Baca Juga: Telah Banyak Korban Berjatuhan, Mbah Mijan
Namun setelah itu sang istri menerima.
Ardian berdalih yang ia lakukan atas kesepakatan dengan istrinya. "Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.
Pria 28 tahun itu mengaku menyesal telah menjual istrinya untuk melayani threesome.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
Saat penggerebekan polisi mengamankan barang bukti yakni dua ponsel, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Jual Istri Melalui Sosial Media Seharga Rp 1,5 Juta, Pria Ini Perbolehkan Pasangannya Digauli Dua Pria Sekaligus, Ini Detik-detik Penggrebekannya!
(*)