Angka Kasus Virus Corona Terus Bertambah, Pemerintah Bersiap Antisipasi Kemungkinan Terburuk dari Mudik Lebaran 2020, Stafsus Menhub: Bahkan Ekstremnya Bisa Dilarang

Senin, 23 Maret 2020 | 15:35
Tribuntravel.com

Suasana mudik lebaran

GridHype.ID - Prediksi jika wabah corona belum akan selesai di lebaran mendatang menimbulkan banyak kekhawatiran.

Guna mengantisipasi kemungkinan terburuk, pemerintah beserta jajarannya membahas tentang mudik lebaran tahun ini.

Perihal pembahasan itu disampaikan olehAdita Irawati Staf Khusus Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwapihaknya bersama kementerian sedang membahas terkait opsi pelaksanaan mudik lebaran tahun ini.

Baca Juga: Senasib Sepenanggungan dengan Anang Hermansyah, Artis Lawas Ini Terpaksa Telan Pil Pahit karena Wabah Corona, Rugi Hingga Miliaran Rupiah

"Tadi didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum diputuskan," ujarnya dalam video conference, Jumat (20/3).

Padahal orang-orang mudik untuk berkumpul bersama kerabat jauh, namun hal ini beresiko terjadi penularan.

"Mudik itu sendiri kita tahu, pengumpulan massa dihindari.

Bicara mudik sudah terbayang seperti apa akan terjadi perkumpulan masyarakat," tutur Adita.

Pemerintah masih fokus mencegah penyebaran virus ini, oleh karena itu mudik menggunakan transportasi umum belum jelas nasibnya.

"Bagaimana mudik gratis? Ini juga sedang dibahas apakah akan dilarang, ditiadakan, atau dibatasi," ucapnya.

Diketahui, BNP secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga: Covid-19 Dianggap Cepat Menular dan Mematikan, Ternyata Hal Ini Mampu Melawan Virus Corona

Poin keputusan yang dikeluarkan pertama menetapkan perpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Opsi mudik dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan hingga pembatasan transportasi publik.

Kemungkinan mudik hanya bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi.

Jumlah kaus virus corona hingga kini semakin bertambah dan capai sekitar 500-an.

Sebanyak 48 meninggal dan 20 orang tang terjangkit sebelumnya dinyatakan sembuh.Jumlah kasus kematian di Indonesia akibat virus ini menjado terbesar di Asia.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Korban Terjangkit Covid-19 Semakin Bertambah, Pemerintah Mulai Siapkan Strategi kemungkinan terburuk Mudik Lebaran Tahun 2020, Ini Kata Staf Khusus Menhub!

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Grid Star