Gojek Tuyul yang Punya 8 Ribu Nomor Ponsel Akhirnya Ditangkap, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan Lanjutan

Kamis, 27 Februari 2020 | 19:00
KOMPAS.COM/A. FAIZAL

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menunjukkan barang bukti kasus akun Gojek palsu, Rabu (26/2/2020).

GridHype.ID - Adanya ojek onlinesaat ini sangat bermanfaat sehingga mempermudah kita dalam perjalanan.

Namun, sayangnya ada beberapa oknum yang memanfaatkan ojek online tersebut.

Seperti beredarnya kabar di Jawa Timur, ada pemalsuan akun ojek online yang dimanfaatkan untukkepentingan pribadi.

Baca Juga: Biasa Tampil Sederhana di Tukang Ojek Pengkolan, Intip Kehidupan Asli Pameran Uun

Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pemalsuan akun Gojek atau "Gojek tuyul".

Berdasarkan temuan polisi, pelaku bernisial MF (35) memiliki 8.850 nomor ponsel.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan bahwa MF memiliki 41 akun fiktif Gojek.

Baca Juga: Tali Tasnya Nyangkut Saat Dibonceng Naik Ojek Online, Mahasiswi Ini Tewas di Tempat karena Terlindas

Semua akun tersebut terdaftar atas nama orang lain.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus ini awalnya tidak terkait dengan pemalsuan akun Gojek.

Adapun, pelaku ditangkap karena diduga sebagai bandar judi online.

Baca Juga: Diduga karena Salah Paham, Rombongan Ojek Online Ramai-ramai Jemput Paksa Jenazah Bayi di Rumah Sakit

"Saya curiga ini jaringan, karena itu saya minta Ditreskrimum untuk mengembangkan penyidikan kasus ini," kata Luki dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (27/2/2020).

Diduga, puluhan ponsel tersebut digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan.

Pelaku juga membuat 31 akun restoran dan puluhan akun pelanggan.

Baca Juga: Tinggalkan Gojek Demi Jadi Menteri Jokowi, Nadiem Makarim Lahir dan Besar di Singapura, Sosok Kakeknya Tak Terduga yang Berjasa Besar Bagi Indonesia

Akun-akun palsu itu dibuat dengan menggunakan data pribadi orang lain.

Menurut Luki, dengan akun-akun tersebut, pelaku melakukan transaksi seperti GoFood dan GoBiz.

"Tersangka memperoleh keuntungan dari poin yang diberikan Gojek berdasarkan jumlah transaksi tertentu. Hal itu merugikan Gojek," kata Luki.

Baca Juga: Seperti Tak Punya Hati, BCL Kena Komentar Nyinyir dari Sosok Viral Ini, Netizen: Karma is Real

Polisi mencurigai bahwa dalam praktik tersebut, pelaku MF tidak bekerja sendiri.

Menurut Luki, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang melakukan penipuan dan merugikan perusahaan Gojek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Gojek Tuyul' Pemilik 41 Akun Awalnya Ditangkap karena Judi Online

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Kompas.com