Kena Ancaman 5 Tahun Penjara, Vitalia Shesa Terbukti Positif Gunakan Zat Metafetamin

Kamis, 27 Februari 2020 | 18:35
(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

Vitalia Sesha (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkobanya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/2/2020).

GridHype.ID - Narkoba dan dunia hiburanadalah dua hal yang saling terkait.

Bagaimana tidak, lagi-lagi kabar penangkapan artis yang terjerat kasus narkoba semakin bertambah.

Kali ini, artissekaligus model Andi Novitalia alias Vitalia Shesa resmi menjadi tersangka kasus narkoba.

Penangkapan sang model majalah dewasa bersama kekasihnya AW dalan kasus narkoba ini pun memunculkan fakta baru.

Baca Juga: Sudah 6 Bulan Konsumsi Narkoba, Farhan Petterson Diciduk Polisi

Mereka ditangkap bersama pengirim narkoba berinisial RH.

Diketahui, mereka akan melakukan transaksi di lobi Gloria, apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020).

Vitalia dan AW tinggal di salah satu unit apartemen tersebut selama beberapa bulan ini.

"Kamar sudah disewa sekitar tujuh bulan yang lalu dengan VS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Kekasih Vitalia tersebut memesan sejumlah narkoba.

Baca Juga: Meninggal di Usia 15 Tahun, Iwan Fals Akhirnya Buka Suara Soal Penyebab Kematian Anaknya Setelah 23 Tahun Berlalu, Overdosis Narkoba?

"Penangkapan barang bukti ekstasi jumlah 10 butir sesuai pesanan. Ada H5 (happy five) 3 papan, 1 papan sekitar 10, berarti 30 butir," tutur Yusri Yunus.

Dari penggeledahan di kediaman Vitalia dan kekasih serta RH, polisi mengembangkan kasus tersebut.

"Dikembangkan lagi penggeladahan di situ ditemukan lagi satu plastik kecil sabu-sabu berat 0,63 gram, H5 empat butir. Dan juga alat-alat penghisap sabu lengkap di kamar si AW. Kamar udah disewa sekitar tujuh bulan yang lalu dengan VS," ucap Yusri Yunus.

Saat ini, dari tes urine Vitalia terbukti positif zat metafetamin dan benzodiazepin.

Begitu pun dengan AW dan RH, ditambah zat amfetamin.

Baca Juga: Lucinta Luna Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Vitalia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Baru dari Penangkapan Vitalia Sesha dan Kekasih.

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : kompas

Baca Lainnya