GridHype.ID -Di Indonesia terdapat dua daerah yang memiliki status istimewa yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh.
Aceh memperoleh status daerah istimewa pada 26 Mei 1959.
Dengan status tersebut Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.
Status keistimewaan Aceh juga berpengaruh pada penerapan hukum syariah yang diberlakukan di daerah tersebut.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Sakit Maag, Bila Sering Terjadi Mungkin Kamu Perlu Perawatan Medis
Dan hukum syariah yang diterapakan di Aceh itu kini membuat pria berkebangsaan Portugal ini harus merasakan akibatnya.
Pria berinisial Y (41) harusdigerebek lantaran diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang Janda berinisial Y (31).
J bersama dengan Y ditangkap warga usai kedapatan berduaan di sebuah rumah di Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Pasangan bukan suami istri ini pun lantas diamankan pada Rabu (19/2/2020) pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Waspada! 5 Bahaya Ini Akan Dialami Anak Jika Mendapati 'Toxic Parents'
Warga menuduh pasangan ini telah melakukan hubungan intim, sehingga dianggap meresahkan.
Namun, Y membantah tuduhan tersebutkarena menurutnya, ia dan J hanya sekadar berpelukan dan berciuman saja.
Melansir Tribunnews.com, warga mulanya curiga dengan gelagat J yang wira-wiri ke rumah kosong milik Y.
Atas dasar kecurigaan tersebut, dilakukan penggerebekan di kediaman Y, yang menurut warga, mereka mendapati pasangan tersebut tengah berbuat tindak asusila.
Baca Juga: Jago Nyanyi Seperti sang Ayah, Inilah Restu Van Houten Anak Charly Setia Band yang Jarang Terekspos
Sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Lhokseumawe, kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa setempat.
Y dan J lantas dimandikan air got dari parit.
Kepala Satpol PP Kota Lhokseumawe Irsyadi mengatakan, informasi didapat dari kepala desa setempat bahwa telah terjadi penggerebekan terhadap pasangan non suami istri.
Pihak Wilayatul Hisbah lantas segera menuju lokasi kejadian.
Baca Juga: 5 Cara Efektif untuk Orang Tua Tangani Anak yang Jadi Korban Bullying
"Mendapati informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan mesum ke kantor," kata Irsyadi, Kamis (20/2/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
J, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan berduaan dengan janda Aceh, bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya telah berpacaran selama enam bulan.
Kemungkinan, Y yang pandai berbahasa Inggris ini mulanya adalah seorang guide.
Baca Juga: Kesaksian Salma Siswi SMPN 1 Turi Sleman: Mau Pegang Batu Tapi Tidak Bisa Karena Arus Besar
Sebelum digerebek, warga telah seringkali mengingatkan kepada mereka untuk tidak berdua-duaan di sebuah rumah. Namun keduanya tidak mengindahkannya.
"Sehingga warga yang sudah geram akan perbuatan tersebut langsung melakukan penggerebekan," katanya.
Karena melibatkan WNA, kasus ini dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe.
"Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” kata Irsyadi, dikutip dari Serambinews.com.
Adapun menurut Irsyadi, Y membantah telah melakukan hubungan intim dengan J. Namun ia tak menampik bahwa keduanya berpacaran.
“Dia mengaku kenal, sejenis pacaran begitu. Namun untuk hubungan intim, wanitanya mengaku belum sampai ke sana. Hanya berpelukan dan ciuman saja,” pungkasnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, membenarkan informasi tersebut.
Pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga berbuat mesum di Polres Lhokseumawe.
Baca Juga: Model Cantik Asal Amerika Ini Unggah Foto Seksinya, Netizen Indonesia Malah Sebut Mirip Kuyang
Hingga kini pihak Polres masih mendalami laporan warga, jika memang benar terbukti melakukan perzinaan, maka J akan diganjar sesuai dengan hukum Aceh.
"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan, dikutip dari Serambinews.com.
Seperti diketahui, Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi mereka yang ketahuan melakukan kegiatan yang dilarang syariat islam, dalam hal ini adalah berzina.
Jika terbukti, maka J akan menjadi warga negara asing pertama yang menjalani hukuman cambuk di Aceh.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Jadi Bule Pertama yang Dihukum Cambuk? Pria Portugal Ini Digerebek Warga, Bantah Berhubungan Badan dengan Janda Aceh: Cuma Pelukan dan Ciuman Saja
(*)