Viral Video 3 Siswa SMP Menganiaya Seorang Siswa, Berikut Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00
hai.grid.id

Kasus siswi yang dibully dan dipukul 3 siswa di Purworejo.

GridHype.ID - Perundungan, penindasan, atau bully adalah penggunaan kekerasan, ancaman atau paksaan untuk mengintimidasi orang lain.

Perilaku tersebut dilakukan secara lisan atau menggunakan fisik yang diarahkan kepada korbannya dan dilakukan secara berulang kali.

Perundungan seakan menjadi kebiasaan yang dilakukan di mana saja padahal hal tersebut sangat salah.

Baca Juga: Viral Kasus Bullying Purworejo, Ganjar Pranowo: Sayangi Temanmu!

Sayangnya kasus soal perundungan terus terjadi, seperti baru-baru ini ketika sebuah video viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat ada tiga siswa SMP yang menganiaya seorang siswi di dalam ruang kelas.

Ketiga siswa SMP itu memukul kepala, menendang lengan, hingga memukul menggunakan gagang sapu.

Baca Juga: Setahun Sebelum Tewas Mengenaskan di Gorong-gorong, Delis Sempat Tuliskan Curahan Hatinya, Kerabat: Sering Dibully, Dikatai Bau Lontong

Melansir Kompas.com pada Kamis (13/2/2020), penganiayaan itu terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga siswa SMP tersebut menjadi tersangka.

"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, pada Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Terlahir dengan Kulit Putih dan Mata Biru, Anak India ini Selalu Dibully dan Dijauhi Saat Kecil, Ketika Dewasa Justru Dikagumi

Bisa dibilang kasus dalam video tersebut tidak hanya kasus bullying, melainkan juga kasus penganiayaan.

Apakah itu termasuk hukum pidana?

Dilansir dari hukumonline.com pada Rabu (13/2/2020), jika pihak kepolisian menetapkan kasus di atas sebagai kasus penganiayaan, maka ini bisa masuk tindak kekerasan dan penganiayaan.

Baca Juga: Ibunya Sering Dibully Netizen, Anak Barbie Kumalasari Beri Pesan Menohok pada Nikita Mirzani

Apalagi korban masih tergolong anak-anak (siswa SMP dan di bawah 17 tahun).

Maka pelaku bisa terjerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

Baca Juga: Ariel Tatum Sempat Ingin Bunuh Diri karena Sering Dibully Sejak Kecil

Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Baca Juga: Kisah Sam Connor, Remaja Tampan Korban Bullying ini Berakhir Tragis Dilindas Kereta Dihadapan Teman-Temannya

Dan sanksi bagi pelaku kekerasan/peganiayaan antara lain:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah

Baca Juga: Derita Sindrom Langka, Kisah Ine Viral: Kerap Di-Bully Hingga Ingin Bunuh Diri

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orangtuanya.

Tapi jika penganiayaan tersebut tidak sampai membuat korban luka berat atau meninggal.

Baca Juga: Viral Video Wali Murid Pukul dan Tampar Siswa hingga Menangis, Terungkap Alasan di Balik Aksi Tersebut

Maka berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Hanya saja seperti diketahui bersama bahwa pelaku juga merupakan anak-anak di bahwa umur.

Maka hukumannya bisa berbeda.

Baca Juga: Guru TK Diduga Jepit Telinga Siswa Pakai Staples, Pihak Sekolah Minta Maaf Tanpa Beri Penjelasan

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi hukuman mengenai perilaku anak yang melakukan penganiayaan memang sudah diatur di dalam Undang-undang.

Namun dalam mengaplikasikan hukuman tersebut harus dilihat juga latar belakang si anak.

Seto menambahkan, lingkungan menjadi faktor besar terhadap perilaku anak.

Baca Juga: Bercanda yang Berujung Petaka! Viral Video Mahasiswa yang Dilempar ke Danau, 2 Orang Tewas

Oleh karenanya, Seto berharap bahwa hukuman untuk anak-anak harus mendidik dan tidak melanggar harga diri anak.

Namun nyatanya pihak kepolisian menyebutkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul Viral 1 Siswi Dianiaya 3 Siswa di Purworejo: Ini Pasal untuk Menjerat Pelaku Penganiayaan pada Anak

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber intisari-online.com