Gridhype.ID - Kematian dari Zefania Carina tentu menyisakan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Putri dari pasanganKaren Pooroe dan Arya Claproth itu dikaparkan meninggal padaJumat (7/2/2020) pukul 22.00 WIB.
Pasca kabar duka itu, spekulasi dan fakta mulai banyak bermunculan.
Salah satu pengakuan mengejutkan datang dari pengasuh bocah malang itu.
Pengasuh Zefania mengaku melihat sesuatu yang janggal saat memandikan anak Karen Pooroe dan Arya Claproth.
Wemmy Amanupunyo selaku kuasa hukum Karen Pooroe terlihat sambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (9/2/2020).
Dirinya datang dengan didampingi pihak dari Komnas Anak, Erlinda.
Baca Juga: Gummi Crayon Pop Umumkan Pernikahan Sekaligus Kehamilan Usia 10 Minggu
Keduanya melayangkan tuntutan terkait kematian Zefania Carina, anak Karen Pooroe.
Kelalaian serta keterlambatan informasi menjadi topik tuntutan mereka.
Tak hanya itu saja, pada momen itu, Erlinda juga membeberkan fakta baru kematian anak Karen Pooroe, Zefania.
Erlinda menyebut pengasuh Zefania melihat sesuatu yang janggal saat memandikan anak Karen Pooroe dan Arya Claproth tersebut.
"Karena berdasarkan ini pengasuhnya, dia melihat pada saat memandikan ada sesuatu yang janggal. Ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian karena pihak kepolisianlah yang punya otoritas untuk membuka ini seterang-terangnya," beber Erlinda seperti dikutip TribunStyle dari YouTube Beepdo, Senin (10/2/2020).
Bahkan, Erlinda menuturkan kondisi Zefania semasa tinggal bersama ayahnya begitu memilukan.
"Dan ini akan bersaksi bahwa selama adek kita di bapaknya, itu dendam semua kepada sang ibu," lanjut Erlina.
Baca Juga: Hamil Muda, Ussy Sulistiawaty Ngidam Nasi Uduk Jam 3 Pagi
Saat disinggung mengenai visum yang telah dilakukan polisi, Erlinda mengaku visum luar tak bisa menjawab seratus persen hal yang sebenarnya terjadi.
"Nanti bisa tanya ke pihak kepolisian atau pihak visum, visum luar kita katakan kita ketahui bersama tidak bisa menjawab seratus persen apa yang sebenarnya terjadi.
Oleh karena itu kita serahkan kepada pihak kepolisian apakah nanti ada yang lebih lanjut seperti apa.
Tapi dugaan dibuka dengan pasal 359 kami juga mengembangkan apakah ada pidana-pidana lain," terang Erlinda.
Erlinda kemudian mewanti-wanti kepada masyarakat agar tak melibatkan anak pada permasalahan rumah tangga.
Baca Juga: Tampil Memesona, Janelle Monae Kenakan Gaun Berhias 168 ribu Kristal Swarovski
"Tapi ada pesan dibalik ini semua, kami semua penggiat perlindungan anak kepada semua orang yang bercerai, kepada semua orang yang bermasalah dalam rumah tangga, janganlah ego mauapun dendam kepada pasangan kita bahwa, anaknya jadi korban," pungkas Erlinda.
2 Tuntutan Karen Pooroe
Pada kunjungannya ke Polres Metro Jaksel, Erlinda dan Wemmy melayangkan 2 tuntutan.
"Saya tambahkan lagi, yang kami sangat sayangkan dan kami akan tuntut secara hukum karena Indonesia adalah negara hukum, pertama kelalaian tadi jelas di pasal 359.
Baca Juga: Hamil Muda, Ussy Sulistiawaty Ngidam Nasi Uduk Jam 3 Pagi
Kedua adalah kenapa diberikan informasi itu telat, ada apa, kami meminta melalui pasal 359 itu akan dibuka apakah ada celah kena pidana lainnya, ini hanya pintu masuk, apakah ada pidana-pidana lain," beber Erlinda.
Kuasa hukum Arya Claproth pun mengaku tak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan pihak Karen Pooroe.
"Saya sih belum dengar masalah ketidakwajaran, cuma kalau masalah proses hukum memang itu hak setiap orang kalau dia mau melakukan tuntutan atau minta dilakukan penyelidikan atau penyidikan.
Kalau dari saya pribadi sih melihatnya itu wajar-wajar aja artinya kalau memang nanti mau disidik ya biar terungkap ya ngga ada masalah sebetulnya.
Kita ngga ada yang pernah tahu ya kejadian persisnya seperti apa, kalau misalnya tuduhan ataa anggapan-anggapan seperti itu ya wajar juga terjadi.
Cuma kalau misalnya untuk memastikan ya pastinya yang bisa memastikan hanya orang-orang yang ada di situ.
Dengan tuduhan-tuduhan itu susah juga kita menanggapinya, apalagi orang yang ngomong juga ngga ada di situ, saya pun bilang seratus persen bahwa kejadiannya seperti itu sulit juga artinya saya juga ngga ada di situ," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Saat ditanya mengenai alasan pihak Arya yang telat memberi kabar kematian Zefania, Andreas mengaku kliennya belum memberi keterangan.
"Masalah alasannya kita terus terang ngga ada bicara, saya ngga tahu itu," pungkas Andreas.
Tidak Ditahan
Tim pengacara penyanyi Karen Pooroe yang dipimpin Acong Latief mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2020) petang.
Acong Latief didampingi rekan satu tim dan keluarga Karen Pooroe menemui penyidik kepolisian usai menghadiri pemakaman Zefania Carina di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu polisi, Acong Latief mendapati kabar bahwa Arya Satria Claproth, suami Karen Pooroe yang suda berpisah rumah sekaligus ayah mendiang Zefania Carina tidak ditahan.
Arya Satria Claproth tidak menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Karen Pooroe menduga, Arya Satria Claproth tidak menemani jenazah putrinya sejak di Rumah Duka RS Fatmawati hingga pemakaman karena ditahan polisi.
Baca Juga: Dituduh Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Karen Pooroe, Marshanda Akhirnya Angkat Bicara
Arya Satria Claproth diduga lalai hingga menyebabkan kematian Zefania Carina, putrinya sendiri, setelah terjatuh dari lantai 6 balkon apartemen, Jumat (7/2/2020) malam.
"Arya (Satria Claproth) tidak ada (didalam tahanan polisi)," kata Acong Latief.
Ia kaget mengetahui suami kliennya tidak ditahan polisi.
Sebab, Acong Latief menganggap, kasus kematian Zefania Carina itu murni kelalaian Arya Satria Claproth.
"Nomor perkaranya pun tidak ada di Polres Metro Jakarta Selatan atau polsek tempat kejadian. Di pemakaman juga dia (Arya Satria Claproth) juga tidak ada," ujar Acong Latief.
Rencananya, Acong Latief mewakili kliennya akan melaporkan Arya Satria Claproth ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) ini.
(TribunStyle.com/Febriana)
(*)Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul, "FAKTA Baru Kematian Anak Karen Pooroe, Pengasuh Temukan Kejanggalan Saat Mandikan Zefania"