Miris! Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Terungkap, Gadis 15 Tahun Dipaksa Layani 4 Orang Dewasa Sehari dengan Imbalan yang Tak Seberapa

Sabtu, 01 Februari 2020 | 12:05
iStockphoto

Ilustrasi prostitusi anak

GridHype.ID -Kasus prostitusi anak baru-baru ini mengemuka di masyarakat.

Bertempat di sebuah Apartemen di Kalibata Jakarta, kasus yang melibatkan anak-nak di bawah umur itu akhirnya terbongkar.

Disebutkan jika salah satu korban yang masih berusia 15 tahun dipaksa harus meladeni 4 pria hidung belang setiap harinya.

Baca Juga: Antar Anaknya Ke Luar Sekolah, Ibu ini Terkejut Saaat Temukan Tempat Prostitusi di Dekat Sekolah Sang Anak

Tak hanya itu gadis malang ini harus mengalami siksaan demi siksaan selama berada di apartemen itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengungkapkan prostitusi anak di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan memaksa para korban melayani pria-pria hidung belang.

Salah satu korban, yang berinisial JO (15), misalnya, dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari.

Tidak hanya JO, hal tersebut juga dialami oleh dua anak perempuan lain berinsial AS (17) dan NA (15) yang turut menjadi pelaku dalam kasus prostitusi disertai penganiayaan ini.

"Rata-rata korban dipaksa minimal empat pria tiap hari ya," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Mereka pun dipatok "tarif" oleh para mucikari prostitusi anak.

Untuk satu kali ajakan kencan, korban "dijual" seharga Rp 350.000-Rp 900.000.

Baca Juga: 5 Artis ini Sempat Dituding Jual Diri Melalui Prostitusi Online, Ada yang Diceraikan Suami Hingga Harus Berjualan Nasi

Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan sebagainya.

"Dari jumlah tersebut mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000 kemudian Rp 50.000 ke joki kemudian sewa apartemen perharinya Rp 350.000," kata dia.

Tidak hanya diperjualbelikan, JO bahkan juga mengalami penyiksaan dari anak-anak lain.

Bahkan, JO juga sempat disetubuhi oleh tersangka lain yang juga masih di bawah umur.

Tribun Style
Tribun Style

Ilustrasi - Prostitusi anak

Polisi menduga praktek tersebut sudah berjalan sejak September 2019.

Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait hal tersebut.

Para tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).

Baca Juga: Lama Bungkam Usai Dituduh Lakukan Pelecehan, Atta Halilintar Akhirnya Buka Suara dan Bakal Lawan Bebby Fey

"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Bastoni.

NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.

Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.

"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.

Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO.

Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.

Terakhir tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.

Baca Juga: Cerita Tragis Jennifer Pan, Nekat Bunuh Orang Tua Karena Tertekan Dipaksa Jadi Anak Pintar

Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang.

Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi.

Pasalnya, mereka berdua juga jadi korban eskploitasi oleh dua orang pelaku.

"Mereka juga dijajakan pelaku," ucap Bastoni.

Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial.

"Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.

Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Menang Lomba Lari Sejauh 21 Kilometer, Siswi SD Ini Menangis Histeris Saat Tahu Tak Ada Hadiah yang Bakal Ia Dapatkan: Saya Capek

"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.

Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine nomor 10 AV,Apartemen Kalibata City.

Peran Masing-masing Tersangka Prostitusi Anak di Kalibata Terungkap, Ada yang Cekoki Miras hingga Siksa Korban

Mapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan peran masing-masing tersangka eksploitasi anak yang dialami JO (15) di Apartemen Kalibata City.

Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya eksploitasi anak di apartemen tersebut. (Kompas.com/ Walda Marison)

(*)

Artikel ini pernah tayang di Tribun Style dengan judul Prostitusi Anak di Kalibata Terbongkar, Gadis 15 Tahun Dipaksa Hubungan Badan 4 Pria, Lalu Disiksa

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Tribun Style