Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID- Entah hal apa yang membuat pria ini tega melakukan tindakan tak senonoh itu pada putri kandungnya sendiri.
Publik dibuat heboh akan sebuah berita yang memberitakan seorang pria yang diduga mencabuli dua putri kandungnya di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Pelaku sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/1/2020).
Dilansir dari Kompas.com pelaku melakukan tindakan bejatnya pada putri kandungnya dalam kurun waktu 2 tahun.
“Betul, telah terjadi kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua putri kandung,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis di Polres Trenggalek.
Pelaku berinisial MH adalah warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur.
Parahnya dua korban itu adalah putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik).
Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka menyetubuhi korban dari tahun 2017 hingga 2018 silam.
“Ketika awal aksi bejat dilakukan oleh ayah (pelaku) terhadap dua orang putrinya yakni tahun 2017, usia Mawar (adik) masih 15 tahun. Sedangkan usia Bunga (kakak) 23 tahun,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Tersangka sendiri rupanya telah menikah sebanyak dua kali, dan dua putri yang menjadi korban itu adalah hasil pernikahannya dengan istri pertama.
Persetubuhan antara pelaku dengan kedua anaknya tersebut terjadi ketika istri keduanya tengah tidur, dan dilakukan pada malam hari.
Pelaku merasa menyesal
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh MH pada dua putrinya ini rupanya menimbulkan penyesalan padanya.
Bahkan agar tindakannya dimaafkan, ia menangis sambil minta maaf di hadapan wartawan serta sejumlah pejabat polisi.
"Saya minta maaf kepada anak saya, keluarga, juga kepada masyarakat," kata MH, sambil menangis sesenggukan seperti yang dikutip dari Kompas.com Rabu (22/1/2020).
Ia juga sempat mengucapkan terima kasih pada pihak dinas sosial yang telah mendampingi anaknya.
“Saya menyesal, dan saya juga minta maaf kepada Pak Kapolres, dan terima kasih kepada ibu (pihak dinas sosial), yang telah mendampingi anak saya,” ucap MH.
Namun segala tindakannya itu sia-sia belaka.
Baca Juga: Simpan Dendam, Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya Lalu Sembunyikan Jasadnya di Septic Tank
Penyesalan itu tak akan mengubah apapun dalam proses hukum yang kini dijalani.
Akibat perbuatan bejatnya, kedua putrinya mengalami trauma serta depresi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Ancaman hukuman bisa bertambah 1/3 dari putusan hakim, karena korban adalah anak kandung.
(*)