GridHype.ID - Belakangan, kasus pelajar Malang tusuk begal kembali jadi sorotan.
Hal ini karena pelajar (ZA) tersebut terancam hukuman seumur hidup.
Melansir laman Tribunnews.com, setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang, Selasa (14/1/2020) ZA menjalani sidang dakwaan.
ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dakwaan ini membuat ZA terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tentu pihak ZA sangat keberatan dengan ancaman hukuman tersebut mengingat ZA hanya berniat membela diri.
Melalui pengacaranya, Lukman Chakim merasa dakwaan yang diberikan untuk ZA tidak sesuai.
Baca Juga: Banjir Mulai Terjang Area Rumah, Hotman Paris Justru Soroti Keadaan Mobil-mobil Mewahnya
Melansir Kompas.com, ia merasa ada yang janggal dengan dakwaan pasal 340.
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar Lukman.
Lebih lanjut, Lukman sendiri menyampaikan pembelaannya pada sang klien.
Di mana ZA saat itu membela sang pacar yang hendak diperkosa pelaku.
Tak hanya itu, ZA juga didakwa atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Padahal menurut keterangan ZA, senjata itu adalah alat untuk keterampilan sekolah.
Kronologi Kejadian
Kejadian terjadi saat ZA dan pacarnya sedang berada di area tebu dan dua orang begal datang.
"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Begal itu lalu mengancam ZA sampai hendak memperkosa pacarnya bergiliran.
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
ZA yang tidak terima dengan omongan itu lalu mengambil pisau di motornya dan menusuk salah satu megal hingga tergeletak dan tewas.
Ramainya kasus ini pun menyita perhatian khalayak tak terkecuali pengacara kondang, Hotman Paris.
Baca Juga: Hubungan Terlarangnya Kandas Akibat Penganiayaan, Meriam Bellina Buat 9 Perjanjian pada Hotman Paris
Melalui postingan Instagram, Minggu (19/1/2020), Hotman meminta semua masyarakat mengawal khasus tersebut.
"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"
"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa. Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"
Baca Juga: Jadi Pengacara Kondang dan Hidup Bergelimang Harta, Mendadak Hotman Paris Bahas Kematian
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris.
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"
"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.
(*)