Terungkap Permaisuri Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Istri Sah, Keduanya Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Karena Hal ini

Kamis, 16 Januari 2020 | 13:05
Kolase Instagram Facebook Fanny Aminadia

Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat

Gridhype.id-Keraton Agung Sejagat menjadi buah bibir.

Sosok Raja dan Ratu Keraton agung Sejagat ini tengah diamankan polisi perihal kerajaan yang mereka dirikan di Purworejo.

Mereka adalah Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya Dyah Gitaraja.

Mengutip dari TribunSolo.com, Totok dan istrinya, diamankan anggota Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Sule Menikah Lagi: Sempat Diundur Karena Mantan Istri Meninggal, Kuasa Hukum Ungkap Sule Menikah di Bulan ini

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Totok sebelumnya akan mengajak awak media untuk berbincang-bincang.

Hal itu mengingat ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat yang mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.

Pihak yang dapat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.

Baca Juga: Rumah Kontrakan yang Disebut Istana Raja Agung Sejagat Jadi Wisata Dadakan, Begini Penampakan di Dalamnya

"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Keduanya saat ini sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan direncanakan akan diperiksa di Sejagat masih diamankan di Mapolres Purworejo.

Dilansir oleh TribunJateng.com, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan fakta bahwa Totok dan istrinya bukanlah warga Purworejo.

Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.

Baca Juga: Nia Ramadhani Naik KRL Jakarta-Bogor, Kepanasan Hingga Jadi Sasaran Selfie Penumpang Kereta

instagram Keraton Agung Sejagat via surya.co.id

raja dan ratu Keraton Agung Sejagat

Kemudian Fanni Aminadia yang sebelumnya diinformasikan sebagai istri dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, ternyata bukan istri sah Totok Santosa.

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.

Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga:Jangan Pernah Menaruh Barang Barang ini di Dekat Kulkas, Salah Satunya Bisa Timbulkan Ledakan

Rumah kontrakan Totok digeledah

Setelah menangkap Totok, polisi lantas menggeledah rumah kontrakan milik Totok yang ada di Sleman pada Rabu (15/1/2020) pagi.

Saat penggeledahan, polisi membawa Totok dan Bandi, seseorang yang disebut tangan kanan Totok Santoso.

Setelah penggeledahan oleh Polda Jateng selesai, pihak kepolisian setempat meminta agar karyawan Totok yang ada di rumah kontrakan melepas semua atribut dan lambang-lambang yang serupa dengan di Purworejo.

"Di situ ada empat atau lima karyawanya, kita berikan peringatan untuk mencopot semua atribut. Semua bendera dan juga lambang. Sementara ditutup dulu, tidak ada aktivitas," ujar dia.

Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan Keraton Agung Sejagat di Purworejo karena dianggap meresahkan warga sekitar.

Baca Juga: Bukan Manekin Atau Orang Berkostum, Rumah Hantu ini Gunakan Mayat Manusia Asli Sebagai Hantunya, Kasusnya Menggemparkan Dunia

Terancam hukuman 10 tahun penjara

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) diamankan polisi pada Selasa (14/1/2020).

Keduanya yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat bakal dijerat dengan dua pasal, termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Facebook/ Fanny Aminadia
Facebook/ Fanny Aminadia

Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat mengenakan pakaian kasual

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menjelaskan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, Selasa (14/1/2020).

Artikel ini pernahtayang di Tribunnewswiki.com, oleh Niken Aninsi dengan judul asli "Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat: Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa"

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber tribunnews