Gridhype.id-Keraton Agung Sejagat menjadi buah bibir.
Sosok Raja dan Ratu Keraton agung Sejagat ini tengah diamankan polisi perihal kerajaan yang mereka dirikan di Purworejo.
Mereka adalah Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya Dyah Gitaraja.
Mengutip dari TribunSolo.com, Totok dan istrinya, diamankan anggota Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Totok sebelumnya akan mengajak awak media untuk berbincang-bincang.
Hal itu mengingat ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat yang mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.
Pihak yang dapat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Keduanya saat ini sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan direncanakan akan diperiksa di Sejagat masih diamankan di Mapolres Purworejo.
Dilansir oleh TribunJateng.com, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan fakta bahwa Totok dan istrinya bukanlah warga Purworejo.
Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.
Baca Juga: Nia Ramadhani Naik KRL Jakarta-Bogor, Kepanasan Hingga Jadi Sasaran Selfie Penumpang Kereta
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.
Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Baca Juga:Jangan Pernah Menaruh Barang Barang ini di Dekat Kulkas, Salah Satunya Bisa Timbulkan Ledakan
Rumah kontrakan Totok digeledah
Setelah menangkap Totok, polisi lantas menggeledah rumah kontrakan milik Totok yang ada di Sleman pada Rabu (15/1/2020) pagi.
Saat penggeledahan, polisi membawa Totok dan Bandi, seseorang yang disebut tangan kanan Totok Santoso.
Setelah penggeledahan oleh Polda Jateng selesai, pihak kepolisian setempat meminta agar karyawan Totok yang ada di rumah kontrakan melepas semua atribut dan lambang-lambang yang serupa dengan di Purworejo.
"Di situ ada empat atau lima karyawanya, kita berikan peringatan untuk mencopot semua atribut. Semua bendera dan juga lambang. Sementara ditutup dulu, tidak ada aktivitas," ujar dia.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan Keraton Agung Sejagat di Purworejo karena dianggap meresahkan warga sekitar.
Terancam hukuman 10 tahun penjara
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) diamankan polisi pada Selasa (14/1/2020).
Keduanya yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat bakal dijerat dengan dua pasal, termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, Selasa (14/1/2020).
Artikel ini pernahtayang di Tribunnewswiki.com, oleh Niken Aninsi dengan judul asli "Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat: Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa"