Anak Kandung Ayu Azhari Tersandung Kasus Penjualan Senjata Api Ilegal

Rabu, 08 Januari 2020 | 17:51
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Anak Kandung Ayu Azhari Tersandung Kasus Penjualan Senjata Api Ilegal

GridHype.ID - Kabar tak sedap datang dari keluarga Ayu Azhari.

Pasalnya, anak kandung Ayu Azhari tersandung kasus penjual senjata api ilegal.

Anak Ayu Azhari tersebut bernama Axel Djody Gondokusumo, salah satu anggota "Si Koboi Kemang" yang menjual senjata api ilegal.

Axel Djody Gondokusumo menjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik.

"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak keberapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Rizky Febian Lapor Kejanggalan Meninggalnya Sang Ibu, Teddy Akan Tuntut Balik Jika Mencemarkan Namanya

Bastoni mengatakan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata.

Namun polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.

"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni. Pihaknya juga telah memeriksa kediaman Axel.

Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut.

Sebelumnya, Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik sebelumnya menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Malik di kediamannya.

Baca Juga: Tak Hanya Wajah Biru, Terdapat Lebam di Tubuh Mendiang Mantan Istri Sule

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka selanjutnya di tiga tempat berbeda.

"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan.

Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.

Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Malik.

Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.

Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.

Baca Juga: Lina Meninggal Secara Mendadak, Wajah Mendiang Sedikit Membiru

"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.

Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.

"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ucap dia.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi"

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com