Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID- Tak disangka telah 11 tahun berlalu sejak kontroversi itu mulai mengemuka di berbagai media.
Kontroversi yang dimaksud tak lain adalah pernikahan Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun.
Peristiwa itu ramai diperbincangkan pada 2018 silam.
Syekh Puji yang telah berusia 54 tahun menikahi seorang gadis yang kala itu masih duduk di kelas 8 SMP.
Tindakan itu tentu mneimbulkan kontroversi di masyarakat.
Bahkan karena tindakannya itu, Syekh Puji diperkarakan oleh Komnas Perlindungan Anak.
Sempat beredar di masyarakat jika pernikahan itu terjadi karena adanya paksaan.
Akan tetapi hal itu dibantah lantaran pernikahan itu telah mendapat restu dari orang tua Ulfa.
Dilansir dari NOVA Syekh Puji menikahi Ulfa karena alasan cinta.
Pernikahan dilakukan dengan berdasarkan cinta dan atas kesepakatan dari Syekh Puji dan Ulfa, dimana keduanya ingin membentuk keluarga yang bahagia.
Baca Juga: Digosipkan Jalin Hubungan dengan Naomi Zaskia, Sule Sebut Susah Cari Pendamping yang Setia
Selain karena alasan cinta ada hal lain yang membuat pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto menikahi Ulfa.
Dia menikahi gadis di bawah umur itu dengan alasan ia ingin menjadikannya direktur di perusahaan miliknya.
Banyak orang yang menentang pernikahan beda usia ini.
Para aktivis LSM pembela perempuan dan anak juga ikut melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.
Ketua Komnas Anak, Kak Seto juga ikut turun tangan meminta Syekh Puji membatalkan pernikahannya itu.
Dikutip dari Tribun Style permintaan ini disampaikan Kak Seto pertama kali bertemu Syekh Puji di rumahnya, Selasa (28/10), dan ia menyatakan bersedia mengembalikan Ulfa ke orangtua.
Namun, dalam kenyataannya Syekh Puji mengingkari ucapannya.
Baca Juga: Punya Utang Rp17 Miliar, Kevin Aprilio Siap Masuk Penjara
Ia tak membatalkan perkawinan itu dengan alasan telah mendapat restu dari orang tua Ulfa.
Hal itulah yag membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2009 karena melanggar UU perlindungan anak.
Kendatipun begitu, pada tahun 2011, saat Ulfa telah berusia 16 tahun, Syekh Puji mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.
Dengan penetapan itu maka pernikahan mereka telah resmi tercatat di KUA.
Selain itu, menurut sumber dari keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Syekh Puji dinyatakan tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak sehingga bisa bebas murni, bukan bebas bersyarat.
Meski Diliputi banyak kontroversi pernikahan dengan beda jarak usia 28 tahun ini terbilang harmonis.
Dari pernikahan yang ditentang banyak pihak itu lahir 3 anak perempuan.
Penampilan Ulfa yang dulu masih terlihat belia kini berubah drastis di usia 23 tahun hingga membuat orang pangling melihatnya.
Ia telah tumbuh menjadi seorang wanita dewasa sekaligus ibu bagi ketiga anaknya.
Tak hanya Ulfa yang mengalami banyak perubahan, kehidupan Syekh Puji sekarang pun jauh berbeda.
Pria ini sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang.
Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
(*)