GridHype.ID - Belum lama ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup.
Senin (9/12/2019) kemarin, jaksa menuntut Zul Zivilia dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mendengar putusan jaksa, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah terlihat tidak terima mendengar tuntutan pada suaminya.
Saat pembacaan amar tuntutan, tampak Retno Paradinah menutup mukanya dengan tisu.
Baca Juga: Dibuat Syok, Roy Kiyoshi Sebut Mantan Asisten Asty Ananta Kirim Guna-guna
Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri sambil menangis dan memukul Muhammad Hendriawan alias Rian.
Untuk diketahui, Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.
Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.
"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.
Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Hindari Kebiasaan Tidur Saat Rambut Masih Basah, Bisa Sebabkan Kelumpuhan Wajah
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa yang dilansir dari Kompas.com.
Terhadap Zul, dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini Agar Anak Tak Masuk Kamar Saat Kamu dan Suami Sedang Bercinta
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.
Diketahui Zul Zivilia terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.
Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
(*)