Rayakan Ulang Tahun di Hotel, Gadis Indonesia Ini Ditahan Polisi Singapura karena Membawa Bedak Ketiak

Selasa, 26 November 2019 | 16:50
Facebook Stanley Paruntu

Sharonia dalam salah satu unggahannya

Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna

GridHype.ID- Berniat rayakan ulang tahunnya di Singapura, gadis asal Indonesia ini malah berakhir mendekam di penjara.

Terlebih alasan penahanannya ini cukup sepele.

Pengalaman tak menyenangkan itu dialami oleh Sharonia Paruntu.

Baca Juga: Jangan Lagi Dianggap Remeh, Influenza Bisa Picu Komplikasi Hingga Kematian

Mengutip dari The New Paper, Sharonia sempat ditahan di penjara Singapura selama 14 jam.

Penahanannya terjadi karena Sharonia kala itu membawa bubuk tawas untuk bedak ketiak.

Pengalaman buruknya itu ia bagikan dalam akun Instagramnya.

Ia mencurahkan segala kejengkelannya atas peristiwa itu diunggahannya.

Terlebih saat kejadian itu terjadi yakni pada tanggl 10 November, adalah hari ulang tahunnya.

Perayaan ulang tahun yang akan diadakan di kamar Hotel W di Pulau Sentosa, justru berakhir menyedihkan.

Ya, dia harus merasakan dinginnya penjara Singapura di hari jadinya.

Baca Juga: Kisah Ed Houben Dijuluki Pria Tersubur Karena Miliki 106 Anak, Wanita dari Berbagai Negara Bahkan Mencarinya Agar Bisa Hamil

Usut punya usut, bedak ketiak yang ia bawa ternyata dicurigai pihak kepolisian sebagai narkoba.

"Tiba-tiba saja pukul 09.30, sembilan polisi dan dua karyawan hotel masuk ke kamar saya," kata Sharonia mengawali cerita.

Polisi yang menggerebeknya datang karena adanya laporan dari pihak hotel yang melihat adanya bubuk putih di kamar Sharonia.

Pihak hotel sebelumnya sempat masuk ke kamar Sharonia saat akan membantu membukakan pintu kamar mandi.

Staf hotelpun datang membantu saat mendapat laporan Sharonia tentang pintu kamar mandi yang sulit terbuka.

Tuduhan membawa dan menggunakan narkoba dilayangkan pada Sharonia.

Tahu bahwa barang yang dibawa bukan narkoba, Sharonia berusaha menjelaskan pada polisi jika bubuk tersebut hanyalah bedak ketiak.

Baca Juga: Gelar Acara Siraman, Citra Kirana Tampil Menawan dalam Balutan Bunga Melati, Intip Potretnya

Bedak ketiak yang bertujuan untuk menjaga kesegaran ketiak itu tetap disangka narkoba oleh polisi.

Tak percaya akan penjelasan Sharonia, polisi langsung memborgol Sharonia dan ketiga temannya.

Mereka langsung digelandang polisi ke kantor polisi untuk diinterogasi.

Gadis yang kini tinggal di Singapura itu tentu tak terima atas apa yang terjadi padanya.

Pasalnya ia merasa jika perlakuan para polisi yang menahannya telah keterlaluan.

"Mereka memborgol saya dan teman-teman keluar dari kamar. Sungguh memalukan karena banyak tamu hotel yang melihat," ujarnya.

Dia mengungkap bagaimana mengenaskan keadaanya saat dia berada di dalam sel.

Baca Juga: Ketakutan Dibuntuti oleh Pria Berbadan Kekar, Warga Jepang Nekat Lompat dari Lantai Dua Apartemen di Denpasar

Bahkan dia hanya mendapat makanan sekali.

"Anjing saya saja punya tempat tidur lebih layak dan diberi makan tiga kali sehari," ujarnya meluapkan kemarahan.

Tak hanya itu selama di dalam sel ia juga tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya.

Namun, untungnya ia sempat mengirim pesan pada keluarganya sebelum ditahan.

Dia dan teman-temannya baru dibebaskan dari penjara pada 11 November pukul 01.43.

Pembebasnnay sendiri dilakukan setelah hasil uji laboatorium menunjukkan jika bubuk putih yang ia bawa bukanlah narkoba.

Selain itu, hasil urine Sharonia dan teman-temannya juga menunjukkan hasil negatif.

Baca Juga: Coba Cek Kamu Orang yang Seperti Apa? Orang yang Sering Tidur Terlentang Sangat Serius dan Fokus!

Merasa bersalah atas tindakan asal tuduh itu, pihak hotel mengajukan permohonan maaf kepada Sharonia dan keluarganya setelah sang ibu melayangkan protes atas perlakuan mereka terhadap putrinya tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, pengacara Pengacara kriminal Amolat Singh, memberikan tanggapan jika polisi Singapura punya hak untuk menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.

“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol," jelasnya.

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Tribun Pekanbaru, Kompas

Baca Lainnya