Aksi Bejatnya Gagal Total, Pria Ini Nekat Lari Tanpa Busana di Jalanan Denpasar Sepanjang 2 Kilometer

Selasa, 19 November 2019 | 16:08
Tribun Jateng/Bram Kusuma

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna

GridHype.ID- Niatan bejat Achmad Yahya Nurrochim (22) berakhir menyedihkan.

Pelaku yang gagal melakukan tindakannya itu lalu melarikan diri tanpa memakai sehelai kain.

Dilansir dari Kompas.com, aksinya itu gagal lantaran tindakannya diketahui oleh korban yang berteriak keras.

Baca Juga: Sebesar Bola Pingpong, Bros Kecil yang Dipakai Betrand Peto Punya Harga Lebih dari Rp 8 Juta!

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan yang mengatakan upaya pemerkosaan itu gagal, setelah korban berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan dan melarikan diri.

Dalam penjelasan Ariawan, pelaku awalnya datang ke kos korban di Jalan Singasari, Denpasar pada Rabu (13/11/2019) pukul 02.30 WITA.

Korban yang merupakan seorang mahasiswi adalah SS (20), ia kala itu tengah tidur di dalam kamar kosnya.

Tak disangka pelaku tergugah nafsunya saat melihat SS tertidur pulas dengan posisi telentang.

Timbul niatan pelaku untuk memperkosa SS.

Untungnya SS terbangun saat pelaku mendekat padanya.

SS lalu berteriak keras melihat adanya orang asing masuk ke dalam kamarnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! ini Daftar Ikan dengan Merkuri Tinggi yang Sangat Berbahaya Untuk Ibu Hamil dan Menyusui

"Pelaku membuka pakaiannya sendiri dan langsung mendekati korban," kata Ariawan.

Dalam kesaksiannya, pelaku mengatakan jika korban berteriak makin keras saat ia berusaha mendekap mulut korban.

"Pelaku kemudian ketakutan dan lari meninggalkan kos korban dengan keadaan telanjang pukul 03.00 WITA ke tempatnya bekerja di Jalan Nangka Selatan, Denpasar sejauh dua kilometer dari tempat kejadian perkara," ujar Ariawan.

Korban lalu melaporkan kejadian yang ia alami ke Polresta Denpasar,

Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian ditangkap pada Rabu pukul 15.30 WITA.

Pelaku ditangkap di Lapangan Lumintang Denpasar, Bali.

Dalam kasus tersebut pakaian pelaku yang ditanggalkan di kamar kos SS, disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Wajib Tahu! ini Daftar Ikan dengan Merkuri Tinggi yang Sangat Berbahaya Untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Barang bukti tersebut antara lain celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam, dan sandal jepit.

"Pakaian tersebut milik pelaku yang ditemukan di kamar kos korban," kata Ariawan.

Atas tindakan bejatnya itu ia diganjar Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman penjara 12 tahun.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber tribunnews, kompas