Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Dana Suap, Segini Harta Kekayaan yang Dimilikinya Terdiri dari 12 Bidang Tanah yang Tersebar di Pulau Jawa

Kamis, 19 September 2019 | 12:35
Nasional Kompas

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Dana Suap, Segini Harta Kekayaan yang Dimilikinya Terdiri dari 12 Bidang Tanah yang Tersebar di Pulau Jawa

Gridhype.id – Menteri Olahraga dan Pemudam Imam Nahrawi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Imam Nahrawi menyandang status tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora.

Imam Nahrawi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093.

Baca Juga: Berawal dari Bisul, Kulit Lengan Bahu dan Punggungnya Harus Diangkat Ternyata ini Penyebabnya

Angka tersebut sesuai hasil penelusuran melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Harta kekayaan Imam Nahrawi terdiri dari 12 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya Sidorajo, Bangkalan, Surabaya, Jakarta, dan Malang dengan total nilai mencapai Rp14.099.635.000.

Selain tanah dan bangunan, Imam Nahrawi juga tercatat memiliki empat kendaraan roda empat yang terdiri dari Minibus Hyundai, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

Total nilai kendaraan milik Imam Nahrawi mencapai Rp 1.700.000.000.

Kemudian, Imam Nahrawi pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000 ditambah surat berharga senilai Rp463.765.853, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.742.655.240.

Baca Juga: Nafa Urbach Dikabarkan Tengah Dekat dengan Berondong Usai Cerai dari Zack Lee, Nafa Urbach:

Ditetapkan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.

Baca Juga: Tak Patah Semangat, 5 Artis yang Gagal di Ajang Pencarian Bakat ini Nyatanya Justru Melejit Saat Solo Karir

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kata Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.

KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," katanya.

Baca Juga: Muzdalifah Jual Rumah Mewahnya, Raffi Ahmad dan Gigi Disebut Akan Beli Rumahnya, Fadel Islami Ungkap Lewat Unggahan ini

Respons Istana

Pihak istana merespons terkait ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi KPK.

"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Imam Nahrawi secara otomatis mengundurkan diri sebagai Menpora.

Hal tersebut seperti yang dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.

"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.

Sementara terkait posisi Menpora apakah akan ada pengganti untuk Imam Nahrawi atau dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi sebagai presiden pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya.

Menurut dia hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan pembantunya.

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti, tentu bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka pak Imam Nahrawi," ujar Ngabalin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Menpora Imam Nahrawi?”

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya