Terbukti Kepergok Berduaan dengan Suami Orang di Kamar Hotel, Pedangdut Xena Xenita Dijatuhi 3 Bulan Hukuman Penjara

Kamis, 19 September 2019 | 11:35
Kolase gridhype.id

Terbukti Kepergok Berduaan dengan Suami Orang di Kamar Hotel, Pedangdut Xena Xenita Dijatuhi 3 Bulan Hukuman Penjara

Gridhype.id – Kasus pedangdut asal Yogyakarta Xena Xenita terbukti tengah berduaan di dalam kamar dengan sesosok pria yang telah beristri.

Akibatnya, Xena Xenita yang dijerat pasal perzinaan, divonis bersalah oleh majelis hakim.

Xena Xenita, pedangdut cantik ini divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Nafa Urbach Dikabarkan Tengah Dekat dengan Berondong Usai Cerai dari Zack Lee, Nafa Urbach:

Kasus yang menjerat Xena Xenita bermula saat ia kepergok berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, bersama seorang pria.

Penggerebekan dilakukan oleh seorang perempuan yang kini mantan istri pria yang bersama Xena Xenita.

Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com.

Baca Juga: Tak Patah Semangat, 5 Artis yang Gagal di Ajang Pencarian Bakat ini Nyatanya Justru Melejit Saat Solo Karir

Namun Xena Xenita menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.

"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.

Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.

"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.

Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.

Baca Juga: Muzdalifah Jual Rumah Mewahnya, Raffi Ahmad dan Gigi Disebut Akan Beli Rumahnya, Fadel Islami Ungkap Lewat Unggahan ini

Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, bersama seorang pria.

Penggerebekan dilakukan oleh seorang perempuan yang kini mantan istri pria yang bersama Xena Xenita.

Xena Xenita: Gusti Mboten Sare

Nama pedangdut Xena Al Kautsar atau lebih dikenal dengan nama Xena Xenita, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di media sosial.

Artis dangdut berusia 20 tahun asal Yogyakarta ini kembali berurusan dengan hukum.

Di tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta, lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.

Baca Juga: Bak Pacarnya Sendiri, Intip Kedekatan Teuku Rassya dan Ibu Sambungnya, Nourah Sheivirah yang So Sweet Banget

Akibatnya, dia harus mendekan kedalam jeruji besi selama tujuh bulan, dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.

Tahun ini, penyanyi yang identik dengan jargon ximplah-ximplah itu kembali harus berurusan dengan hukum, dengan kasus yang berbeda.

Xena tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang pria berinisal N, di sebuah kamar hotel di Kawasan Solo Baru, Sukoharjo, pada Januari 2019 lalu.

Penyanyi bernama asli Xena Al Kautsar itu digrebek oleh mantan istri N, berisial F dan dilaporkan dengan dugaan perzinaan.

Pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma, menyebut kliennya mengatakan saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.

Baca Juga: Muzdalifah Jual Rumah Mewahnya, Raffi Ahmad dan Gigi Disebut Akan Beli Rumahnya, Fadel Islami Ungkap Lewat Unggahan ini

"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru,"

"Dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui usai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.

Saat itu, F melakukan penggerebekan dengan didampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.

F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.

"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.

Baca Juga: Berawal dari Luka Benjol, Kepala Pria 74 Tahun ini Justru Ditumbuhi Tanduk Bak Unicorn, Ternyata ini yang Terjadi

Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah lima tahun," ucapnya.

Xena Tak Mau Tanggapi Komentar soal Kasusnya

Baca Juga: Fenomena Aneh Terjadi di Bali Puluhan Orang di Satu Kompleks Mengidap Kelumpuhan Otak, Apa Penyebabnya?

Dilihat TribunSolo.com (Grup Tribunnews.com) dari akun Instagram @dik.xena.xenita, Xena mengunggah sejumlah foto yang nampaknya terkait dengan kasus yang sedang ia alami.

Pada Rabu (24/7/2019) Xena mengunggah foto saat dirinya bernyanyi.

Ia menuliskan keterangan foto berbahasa Jawa.

"Percoyo wae, Gusti mboten nate sare (Percaya saja, Tuhan tidak pernah tidur)," tulis Xena di keterangan fotonya.

Dilihat di Insta Storiesnya, Xena mengunggah tulisan soal kasus yang dihadapinya.

Ia enggan memberikan respons terkait kasusnya itu.

"Kalau netizen sayang aku, gak usah tanya tanya atau komen yang berbau "itu" ya..

Kasian nanti aku drop terus zedeeh," tulis Xena. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunwiki dengan judul, “Divonis 3 Bulan, Kasus Pedangdut Xena Xenita yang Digerebek Berduaan sama Suami Orang”

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya