Ramai Gaji Anggota DPRD DKI Capai Rp 111 Juta Per Bulan, Ternyata Setelah Dipotong Tinggal Rp 45 Juta

Rabu, 18 September 2019 | 09:55
Tribun Timur

Ramai Gaji Anggota DPRD DKI Capai Rp 111 Juta Per Bulan, Ternyata Setelah Dipotong Tinggal Rp 45 Juta

Gridhype.ID- Beredarnya kabar mengenai gaji anggota DPRD DKI yang mencapai ratusan juta ini sempat ramai diperbincangkan.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menanggapi informasi yang menyebut bahwa anggota DPRD DKI menerima gaji bersih hingga ratusan juta rupiah per bulan tersebut.

Gaji bersih anggota DPRD masing-masing sebesar Rp 111 juta.

Baca Juga: Berawal dari Coba-Coba, Pengacara ini Justru Mengaku Kecanduan Ngemilin Pecahan Kaca!

Sedangkan gaji bersih ketua DPRD DKI Jakarta adalah Rp 59 juta dan 4 wakil ketua masing-masing Rp 110 juta.

Menurut Syarif, jumlah tersebut hanyalah angka di atas kertas.

Kenyataannya, ada pemotongan untuk parpol, fraksi, dan berbagai kegiatan.

"Itu tulisannya doang (Rp 111 juta). Potongannya kan dapat variatif. Kadang dapat dibawa pulang Rp 45 juta, kadang 65 juta," ucap Syarif saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Gadis 10 Tahun Jatuh Koma Usai Berenang di Sungai Dekat Rumahnya, Ternyata ada 'Mahkluk' Mengerikan ini yang 'Memakan' Otaknya

Ia menyebut, pembagian untuk partai tercantum dalam pakta integritas.

Setiap calon wajib memberikan fee bagi partai baik untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Tak hanya itu, anggota juga harus menyumbangkan untuk fraksinya di DPRD DKI.

"Ke partai dua, DPP DPD wajib. Yang fraksi besarannya sukarela disepakati. Terus kegiatan yang sifatnya event, sumbangan wajib. Jadi variatif," jelasnya.

Baca Juga: Rendaman Air Rambut Jagung Bisa Sembuhkan Kanker, Berikut Penjelasannya!

Syarif menuturkan, setiap bulannya bagian untuk DPP, DPD, maupun fraksi tersebut akan otomatis terpotong ketika jadwal gajian.

"Kan di debit. Langsung otomatis, zaman sekarang sudah enggak ada manual. Ke bank DKI dulu, langsung kepotong," tutur Syarif.

Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Anggota DPRD DKI Rp 111 Juta, Setelah Dipotong Tinggal Rp 45 Juta"

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya