Anggotanya di Gaji Hingga Rp 111 Juta, ini Alasan Zita Anjani Tetap Mau Jadi Wakil DPRD DKI Jakarta Meski Gajinya Lebih Rendah

Rabu, 18 September 2019 | 09:25
Kompas.com

Anggotanya di Gaji Hingga Rp 111 Juta, ini Alasan Zita Anjani Tetap Mau Jadi Wakil DPRD DKI Meski Gajinya Lebih Rendah

Gridhype.id – Calon wakil ketua DPRD DKI, Zita Anjani yang diajukan Fraksi PAN menegaskan jika ia tak mempermasalahkan mengenai jumlah gajinya yang lebih kecil dari para anggota DPRD DKI.

Gaji bersih anggota DPRD sebesar Rp 111 juta.

Sedangkan gaji bersih ketua DPRD DKI Jakarta adalah Rp 59 juta dan 4 wakil ketua sebesar Rp 110 juta.

Baca Juga: Berawal dari Coba-Coba, Pengacara ini Justru Mengaku Kecanduan Ngemilin Pecahan Kaca!

Menurut Zita angka tersebut sudah cukup karena tujuannya menjadi pimpinan DPRD bukanlah untuk mencari materi.

"Insya Allah cukup-cukup saja. Ke sini kan bukan buat cari uang atau cari fasilitas, tujuan utamanya adalah pengabdian. Lagian rezeki kan sudah diatur oleh Allah. Yang jelas apapun fasilitas yang diberikan akan dioptimalkan demi kepentingan publik," ucap Zita yang merupakan putri Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:Gadis 10 Tahun Jatuh Koma Usai Berenang di Sungai Dekat Rumahnya, Ternyata ada 'Mahkluk' Mengerikan ini yang 'Memakan' Otaknya

"Tidak masalah selama uangnya halal, itu justru jadi motivasi saya buat kerja secara profesional dan sebaik-baiknya," tambahnya.

Ia menyebutkan, saat ini yang paling penting adalah menjadi juru bicara masyarakat di legislatif.

Zita mengatakan, saat ini yang paling diinginkannya adalah agar tata tertib DPRD DKI yang telah dibahas bisa segera disahkan agar anggota DPRD DKI bisa secepatnya bekerja.

Baca Juga: Rendaman Air Rambut Jagung Bisa Sembuhkan Kanker, Berikut Penjelasannya!

"Tatib DPRD secepatnya rampung, AKD selesai agar secepatnya kami bisa bekerja mengawal aspirasi warga Jakarta. The clock is ticking, people are watching, DPRD harus segera mengawal suara warga Jakarta. Ini amanah besar," kata dia.

Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Gaji Lebih Rendah dari Anggota, Mengapa Zita Anjani Mau Jadi Pimpinan DPRD DKI?”

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya