Ganti Rugi 'Pemadaman Listrik' 4 Agustus Lalu Sudah Cair, Begini Cara Mengetahui Besaran Kompensasi yang Diberikan PT PLN

Selasa, 03 September 2019 | 12:45
Kolase Gridhype.id

Ganti Rugi 'Pemadaman Listrik' 4 Agustus Lalu Sudah Cair, Begini Cara Mengetahui Besaran Kompensasi yang Diberikan PT PLN

Gridhype.ID – Masih ingat dengan pemadaman listrik yang sempat melanda Jakarta dan beberapa wilayah di Pulau Jawad an Bali pada 4 Agustus lalu?

Hal tersebut sempat meresahkan masyarakat hingga pemerintah. Pasalnya, pemadaman listrik ini juga berdampak para lumpuhnya beberapa jaringan seluler.

UNtuk itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kompensasi atau ganti rugi terkait blackout tersebut.

Baca Juga: Sejak Lama Sudah Dierencanakan, Terungkap Skenario Awal Aulia Kesuma yang Gagal Sebelum Bunuh Pupung dan Dana dengan Cara Dibakar

Nah, ternyata, per Minggu (1/9/2019), PLN sudah memberikan kompensasi kepada masing-masing pelanggan yang terdampak blackout.

Ismail Deu Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT PLN mengungkapkan bahwa infromasi soal kompensasi yang akan diberikan PLN akan direkap dalam tagihan bulan September 2019.

"Kalau yang waktu itu (Agustus) mengecek belum ada, mungkin sekarang sudah ada. Karena kami menunggu Agustus habis," ungkap dia, akhir pekan lalu.

Ismail juga menjelaskan bahwa PLN sudah meyiapkan Contact Center PLN 123 untuk keperluan pertanyaan realisasi dana kompensasi.

Baca Juga: Gaji Suaminya Terbilang Capai Puluhan Juta, Fitri Carlina Justru Divonis Miliki Penyakit Jantung dan Pasrah Karena Belum Punya Momongan

Selain itu juga pelanggan bisa menanyakan melalui media sosial PLN yakni di twitter, facebook, dan email.

Dia mengatakan, sistem kompensasi atas pelayanan di PLN sebenarnya sudah otomatis.

"Jadi kalau misalnya ada mati listrik lagi, otomatis ada penggantian lagi. Jadi sudah otomatis sesuai dengan peraturan menteri esdm," imbuh dia.

Asal tahu saja, Menteri ESDM sudah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Bagi yang belum mengetahui besarannya, pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi di sini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Cecar Luna Maya Soal Nama Calon Suami, Maia Estianty Justru Ungkap Inisialnya 'LN'

Atau kamu bisa mengunjungi situs resmi PLN di pln.co.id.

Lalu klik menu pelanggan dan carilah informasi kompensasi.

Nah, di laman inilah kamu bisa mengecek besarn kompensasi yang kamu peroleh.

Ada tiga langkah yang perlu dilakukan.

Pertama, masukakan identas pelanggan berupa nomor meter.

Kedua, masukan kodde khusus yang disediakan oleh PLN.

Ketiga, klik cari.

Nah, setelah itu kamu akan menemukan informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi yang kamu peroleh. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul"Cek tagihan listrik yuk, dana kompensasi Anda sudah masuk?".

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : kontan

Baca Lainnya