Kasus Ayah Perkosa Anak Selama 9 Tahun: Sang Ibu Depresi Hingga Bolak Balik ke Rumah Sakit

Senin, 26 Agustus 2019 | 12:25
Tribunnews.com

Kasus Ayah Perkosa Anak Selama 9 Tahun: Sang Ibu Depresi Hingga Bolak Balik ke Rumah Sakit

GridHype.ID – Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang ayah dan dua anak kandungnya di Maluku Tengah sempat menghebohkan publik.

Pasalnya, hal keji tersebut sudah beralangsung selama sembilan tahun, bahkan sang anak dilarang untuk bergaul oleh ayah kandungnya yang merupakan pelaku.

Beban mental tidak hanya dialami SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang diperkosa ayak kandung mereka selama sembilan tahun.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Membunuh Orang Tua Sendiri Karena Cinta di India

Saat ini, sang ibu dari kedua korban juga mengalami depresi berat akibat kejadian yang selama ini menimpa kedua putrinya itu.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, ibu dari kedua kakak beradik itu depresi atas kejadian yang menimpa kedua putrinya.

“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga: Di Desa ini, Wanita yang Hamil di Luar Nikah Akan Dibuang Keluarganya ke Pulau Terpencil Untuk Mati

Julkisno mengatakan sang ibu bersama kedua korban tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.

Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,”ujarnya.

Baca Juga: Bejat! Kakak Beradik Asal Maluku ini Dipaksa Jadi Budak Seks Sang Ayah Selama 9 Tahun

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.

Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban pada Juli 2019 lalu.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakukan bapaknya mengadu kepada neneknya.

Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Baca Juga: Aris, Pedofilia Asal Mojokerto Jadi Orang Pertama yang Dijatuhi Hukuman Kebiri di Indonesia Usai Cabuli 9 Anak

Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Atas perbuatan bejat tersangka tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K54-12). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Ibu yang 2 Putrinya Jadi Budak Seks Suami Alami Depresi hingga Bolak Balik Rumah Sakit"

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com