Bejat! Kakak Beradik Asal Maluku ini Dipaksa Jadi Budak Seks Sang Ayah Selama 9 Tahun

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 07:26
iStock

Bejat! Kakak Beradik Asal Maluku ini Dipaksa Jadi Budak Seks Sang Ayah Selama 9 Tahun

GridHype.ID – Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi.

Kali ini, kejadian tidak mengenakkan tersebut menimpa dua bersaudara remaja putri asal Maluku.

SL (20) dan NL (22) menjadi korban pemerkosaan selama sembilan tahun.

Mirisnya, pelaku pemerkosaan adalah ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga: Keji! Anak Ini Tega Tendang Kepala Ibu Kandungnya Cuma karena Tak Diberi Uang Rp10 Ribu

RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena memerkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi terhadap SL di rumah mereka.

Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.

Baca Juga: Punya Harta Melimpah, Liliana Tanoesoedibjo Beberkan Kriteria Calon Menantunya Nanti

"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Sejak kejadian itu, tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.

Selain SL, tersangka juga melakukan hal sama kepada NL.

Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.

Baca Juga: Remaja 13 Tahun Ini Nekat Loncat ke Sungai karena Cintanya Tak Direstui

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada ibu dan teman-teman.

“Setiap kali melakukan aksinya itu, tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.

Sembilan tahun menjadikan dua putrinya budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.

Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melapor ke polisi.

Baca Juga: Gempar Isu Pesugihan Babi Ngepet di Solo Terbongkar Lewat GPS

Laporan disampaikan pada 6 Agustus.

"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.

Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon. (*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, intisari online

Baca Lainnya