PT PLN Penuhi Janji Berikan Kompensasi Listrik, Ikuti Langkah Ini untuk Cek Besarannya

Senin, 19 Agustus 2019 | 11:34
Kolase Grid.ID

ini 5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Soal Kompensasi PLN Akibat Listrik Mati

Gridhype.ID - PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang mengalami pemadalam listrik serempak.

Pasalnya, beberapa waktu lalu telah terjadi pemadaman listri serempak di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).

Baca Juga: Kisah Haru Parman, Driver Ojol yang Ditolong Oleh Melani Subono

Bagi kamu yang terdampak, saat ini sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.

Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.

1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id

2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut

3. Pilih menu "Pelanggan".

4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"

5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar

6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter. 7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan

8. Klik "search".

9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

Baca Juga: Bioskop Taman Ismail Marzuki Ditutup, Ternyata Ini Alasannya!

Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019.

Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.

Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Pria Ini Hanya Habiskan Rp20 Ribu Sebagai Mahar

“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah.

PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara untuk konsumen Non Adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Baca Juga: Kakak Ipar Meninggal, Hotman Paris: Eh Kalau Aku Mati Siapa yang Senang Duluan?

Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. (*)

Editor : Nailul Iffah