Keinginan Menghirup Udara Bebas Batal, Masa Penahanan Kriss Hatta Diperpanjang

Selasa, 13 Agustus 2019 | 19:19
Kolase Grid.ID/ Corry Wenas Samosir dan tangkap layar Youtube ESGE Entertainment

Kliennya Keceplosan dan Benarkan Isu Uang Damai Rp 1 Miliar dari Kriss Hatta, Kuasa Hukum Antony Hillenaar: Kemanusiaan Lah, Gak Ada Nominal!

Gridhype.ID - Perseteruan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar masih berlanjut.

Pasalnya Kriss Hatta dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.

Namun laporan penganiayaan tersebut dicabut oleh Antony Hillenaar.

Setelah beberapa hari nasibnya menggantung, sejak berdamai pada Kamis (8/8/2019), Kriss harus gigit jari lantaran bukannya dibebaskan, masa penahanannya malah diperpanjang.

Berikut faktanya:

Baca Juga: Bukan Makanan Mewah Barbie Kumalasari Pilih Bawakan Nasi Padang Saat Besuk Galih Ginanjar

Penahanan Diperpanjang

Hari ini, Selasa (13/8/2019), masa penahanan Kriss tepat 20 hari.

Secara otomatis, masa penahanan pria berusia 31 tahun ini pun diperpanjang selama 20 hari ke depan.

"Untuk (masa) penahanannya (Kriss Hatta) sudah kami perpanjang," ucap Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (12/8/2019).

Harapan bebas pupus

Karena itu, harapan pihak keluarga Kriss yang menanti kebebasannya harus pupus setelah mengetahui Kriss tak akan bebas dalam waktu dekat.

Padahal ibunda Kriss, Tutty Suratinah atau Ana, sebelumnya berharap anaknya bisa bebas sebelum masa penahanannya diperpanjang. "

Baca Juga: Geram Melihat Sang Ayah Boncengan dengan Selingkuhan, Nasib Anak Ini Malah Berakhir di RS

Ya semoga tidak (diperpanjang masa tahanan), karena itu ada surat perjanjian damai kan ya, gitu sih," ucap Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Bukan soal administrasi Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum Kriss menyatakan bahwa administrasi yang belum rampung jadi kendala pembebasan Kriss.

Namun, ternyata bukan itu masalahnya. Menurut Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, Kriss tak kunjung bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak Kriss.

Upaya damai pun tak bisa menjadi acuan pembebasan Kriss karena kasus hukumnya masuk dalam kategori delik murni.

Hanya Ringankan Tersangka di Persidangan Hanya meringankan Rovan menambahkan, upaya damai antara Kriss dan Antony hanya sebatas meringankan Kriss bila kasusnya telah masuk ke proses persidangan.

Baca Juga: Tidur Dijam Tertentu Bisa Menentukan Karakter Seseorang, Cari Tahu Yuk!

"Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma di mana-mana itu yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," ucapnya.

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dimana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Penyelidikan berlanjut Kasus hukum Kriss Hatta akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, walaupun sudah ada upaya damai.

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan karena masa penahanan Kriss telah diperpanjang.

Faktor kategori delik murni membuat laporan terhadap Kriss tak bisa gugu begitu saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Hukum Kriss Hatta dan Harapan yang Pupus"

Editor : Nailul Iffah