GridHype.ID -Suami Tata Janeeta belum lama ini tengah disorot publik.
Dia adalah AKBP Raden Brotoseno.
Alasan menjadi sorotan dikarenakan AKBP Raden Brotoseno pernah terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020.
Namun seperti dikutipdari Sosok.ID, usai menyandang status sebagai mantan narapidana korupsi, suami Tata Janeeta initidak dipecat dari kesatuan Polri.
Hal ini lantas mengejutkan publik.
Bahkan lebih menghebohkan lagi, sosok Raden Brotoseno diberitakan hanya diberikan saksi demosi atau pemidahtugasan jabatan.
Dilansir dari Kompas.com via Sosok.ID, Raden Brotoseno tidak dipecat disebut karena ada pertimbangan kuat di baliknya.
Dikatakan bahwa tak dipecanya Raden Brotoseno lantaran suami Tata Janeeta itu dianggap berprestasi di instansi kepolisian.
Namun demikian, meski menjadi pertanyaan besar bagi publik tetapi tidak dijelaskan dengan terperinci prestasi apa yang telah diraih Brotoseno.
Baca Juga: Tata Janeta Umumkan Kehamilannya Setelah 8 Tahun Menanti Kehadiran Sang Buah Hati
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Apa yang terjadi pada Brotoseno tersebut pun langsung jadi sorotan banyak pihak hingga menjadi kontroversi.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh sosok wartawan kawakan, Najwa Shihab baru-baru ini.
Melalui akun Instagram pribadinya, @najwashihab, jurnalis sekaligus presenter dengan suara khas itu menuliskan kalimat sindiran menohok.
"Ketika korupsi dianggap prestasi, di situlah aku merasa....(isi sendiri)," tulis Najwa Shihab.
Agaknya kontroversi yang dibuat oleh Brotoseno hingga menjadi sorotan bagi banyak pihak itu membuat Tata Janeeta angkat bicara.
Melansir dari GridHot via Sosok.ID, ketika sang suami tengah kontroversial, Tata Janeeta bak ikut pasang badan.
Lewat unggahan di Instagram story, Tata hanya menunjukkan aktivitas Brotoseno yang akan berangkat kerja.
Tak hanya itu saja, bahkan nampak pada 9 Mei 2022 lalu, Tata sempat mengunggah foto keluarganya.
Di sana terlihat Tata bersama Brotoseno dan 3 anaknya.
Tata menuliskan soal rasa bahagia.
Ia juga menyinggung soal cobaan hidup.
"Hidup itu bukan hanya tentang bahagia dan tidak bahagia, Tapi, bagaimana kita menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya, apapun yang terjadi."
"Yang namanya cobaan itu akan selalu ada, tapi percayalah cepat atau lambat jika kita sanggup bersabar semua akan indah pada waktunya.
"MasyaAllah.. Alhamdulillah," tulis Tata Janeeta.
Melansir dari Tribunnews.com, diketahui awal perkara korupsi yang dilakukan Brotoseno terungkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat ia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Brotoseno terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dan menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Setelah menjalani hukuman selama lebih kurang tiga tahun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Profil Raden Brotoseno
Dihimpun dari Tribunwiki via Serambinews.com, Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.
Sarjana lulusan Univeristas Indonesia ini pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier
Kiprahnya di kepolisian kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjabat sebagai penyidik KPK.
Saat itu ia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.
Pertemuan keduannya berujung pada pernikahan siri.
Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.
Kadiv Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi
Diwartakan Tribunnews.com via Serambinews.com, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.
Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
Pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
(*)